TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mendiang Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution.
Hal tersebut disampaikan Yakup Hasibuan saat dihubungi pada Kamis (19/3/2026).
Yakup Hasibuan menjelaskan, tiga gugatan tersebut diputus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025.
Baca juga: Keenan-Rudi Ngotot Lanjut Kasasi, Pesan Terakhir Vidi Aldiano soal Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening
Baca juga: Keenan Nasution Resmi Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening
“Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak bapak Keenan Nasution,” kata Yakup.
Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,” jelasnya.
Meski demikian, Yakup menyebut pihak Keenan Nasution berencana melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum.
“Silakan saja karena itu memang hak mereka,” ujarnya.
Namun, Yakup mengaku optimistis kasasi tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkapnya.
Yakup juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yakup memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan,” katanya.
Ia pun meminta doa untuk keluarga almarhum agar diberikan kekuatan.
“Mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan dan penghiburan,” pungkas Yakup.
1978:
Perilisan Perdana Lagu "Nuansa Bening" resmi dirilis oleh penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dalam album Di Batas Angan-Angan.
2008:
Vidi Aldiano Vidi Aldiano merilis ulang lagu tersebut sebagai single utama di album debutnya. Lagu ini meledak di pasaran dan melambungkan nama Vidi, namun diduga tanpa izin resmi dari pencipta.
2024:
Setelah 16 tahun, manajemen Vidi menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan sebagai apresiasi. Keenan menolak karena jumlahnya dianggap tidak sebanding dengan penggunaan komersial selama belasan tahun. Pihak Keenan kemudian melayangkan somasi.
16 Mei 2025
Keenan dan Rudi resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst).
Vidi dituduh membawakan lagu tersebut secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan.
28 Mei 2025
Sidang perdana ditunda karena pihak Vidi tidak hadir. Versi "Nuansa Bening" milik Vidi mendadak dihapus dari Spotify.
Kemudian, pihak Keenan menuntut ganti rugi materiil sebesar miliaran rupiah.
11 Juni 2025
Agenda Sidang Lanjutan Jadwal sidang lanjutan untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak Vidi
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.