TRIBUN-MEDAN.com - Misteri penemuan 7 potongan tubuh manusia di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap.
Potongan tubuh dipastikan korban pembunuhan disertai polisi. Identitas korban bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah.
Suimih dihabisi suami sirinya, berinisial J alias W (35). Sedangkan pelaku lainnya adalah R (56), seorang ibu rumah tangga.
Baca juga: UPDATE Kasus Polwan Brigpol YM Kedapatan Mencuri Uang di Salon, Telah Ditahan Propam sejak 17 Maret
Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda ini hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.
Dua orang pelaku ditangkap tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama jajaran reskrim Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Kota.
“Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap. Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Penemuan potongan tubuh itu terjadi di Jalan Gunung Pelanduk RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda.
Polisi bersama warga dan sejumlah pemangku kepentingan langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan di lokasi.
Awalnya, identitas korban belum diketahui. Namun, tim Inafis Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan identifikasi melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik.
“Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang,” kata Hendri.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
“Kurang dari 12 jam setelah penemuan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial J alias W (35), warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang merupakan suami siri korban, serta R (56), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini telah direncanakan sejak lama.
Kedua pelaku disebut memiliki dua motif utama, yakni sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Rencana pembunuhan bahkan telah disusun sejak Januari 2026.
Kedua pelaku disebut telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur.
Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka.
Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.
Ada 7 potongan tubuh korban di lokasi berbeda
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan.
Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.
"Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.
Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu.
Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan bukti lain, termasuk rekaman CCTV serta hasil autopsi,” kata Hendri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda menambahkan, tersangka R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, Warga di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia yang terbungkus karung, Sabtu (21/3/2025) siang.
Potongan tubuh tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang anak yang sedang melintas di kawasan semak belukar di pinggir jalan.
Keduanya kemudian melaporkan temuan itu kepada warga sekitar. Ketua RT 13 Kelurahan Sempaja Utara, Aang Nawa Syarif, mengatakan bagian tubuh yang pertama kali terlihat adalah potongan anggota badan.
“Yang terlihat itu bagian jari, lengan, dan paha,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurut Aang, kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya.
Ia juga memastikan tidak ada tanda-tanda keributan sebelumnya.
“Belum pernah ada kejadian seperti ini. Tidak ada juga keributan sebelumnya, baru kali ini,” katanya.
Ia menambahkan, lokasi penemuan memang tergolong sepi karena merupakan akses terbatas bagi warga.
“Lokasi ini kampung buntu, jadi hanya ada satu akses keluar masuk. Tidak ada jalan tembus lain,” jelasnya. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses tersebut, polisi menemukan potongan tubuh lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan, juga dalam kondisi terbungkus karung.
Petugas kemudian mengevakuasi potongan tubuh tersebut menggunakan dua kantong jenazah dan membawanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk dilakukan autopsi. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.