Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim periode 2025-2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP dan DAW. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan digiring menuju Rutan Kelas IIB Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

Setibanya di Rutan, sembari mengenakan rompi merah, WDP terus menangis sesenggukan. 

WDP sesekali menyeka air matanya menggunakan selembar tisu. Sedangkan, DAW terlihat lebih tenang. 

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan penahanan sementara terhadap tersangka WDP dan DAW dilakukan selama 20 hari. 

Baca juga: 9 Bulan Buron, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo Ditangkap saat Cari Makan

"Penahanan dimulai per hari ini, 21 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," katanya, Kamis (21/5/2026). 

Rizky menyebut ada dua tersangka dalam kasus tersebut, WDP dan DAW. 

WDP merupakan karyawati bank pelat merah. DAW adalah suami WDP. 

"Kami menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank pelat merah Nganjuk periode 2025-2026," sebutnya. 

Rizky menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. 

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kasus Korupsi Bank Pelat Merah, Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada kas bank pelat merah Nganjuk," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/5/2026). 

Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan perkara dugaan tndak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim periode 2025-2026. 

Selain menggeledah, kejaksaan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci, yang juga karyawati Bank Jatim, WDP, mengenai dugaan kasus itu. 

Penggeledahan dilakukan di empat titik strategis. 

Yakni, rumah kediaman WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kantor payment point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah (Sprin) Kejari Kabupaten Nganjuk

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.