Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengandalkan pendekatan persuasif agar rekomendasi dari pihaknya bisa dilaksanakan oleh institusi.


Pasalnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya tidak memiliki daya tekan yang membuat sebuah institusi wajib melaksanakan saran atau rekomendasi dari ORI.


"Oleh karena itu, Ombudsman sering disebut seperti 'macan ompong' lantaran rekomendasinya belum tentu dipatuhi oleh penerima saran," ucap Najih dalam acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan BPJS Ketenagakerjaan, Penyerahan LHP, dan Dialog, di Jakarta, Rabu.


Namun, dengan pendekatan persuasif, dirinya menuturkan para institusi penerima saran cenderung melaksanakan rerkomendasi yang diberikan Ombudsman.


Najih menilai tugas yang dijalankan Ombudsman sebenarnya cukup berat mengingat temuan dan rekomendasi yang diberikan kepada institusi belum tentu dipatuhi.






Sementara, kata dia, Pasal 38 Undang-Undang (UU) tentang Ombudsman RI menyatakan saran dan rekomendasi ORI wajib dilaksanakan oleh para penerima.



Lantaran serba informal dan persuasif, dirinya mengatakan kerja Ombudsman seolah-olah tidak terlihat oleh masyarakat, tetapi yang bisa dirasakan adanya berbagai perubahan bermakna berupa kebijakan yang awalnya memberatkan menjadi ringan serta pelayanan publik yang tidak memuaskan menjadi memuaskan pihak-pihak yang dilayani.


"Ini adalah satu upaya yang terus-menerus dilakukan oleh Ombudsman RI bersama mitra kerja di dalam rangka untuk mendorong agar kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari hari ke hari semakin baik, dari waktu ke waktu semakin baik," ungkapnya.


Tanpa adanya koreksi, teguran, atau laporan dari masyarakat, Najih menyebutkan penyelenggara layanan publik dikhawatirkan sudah merasa memberikan layanan terbaik.






Padahal, kata dia, pihaknya tidak ingin penyelenggara layanan publik merasa sudah puas dan maksimal, sehingga harus terus-menerus diingatkan bersama, baik oleh para pengguna layanan maupun Ombudsman RI.


Sebagaimana UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dirinya menjelaskan ORI memiliki tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


Dalam hal tersebut, ORI memiliki dua kegiatan besar yang dilakukan secara harian, yaitu penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan malaadministrasi.