Jakarta -

Sebelum liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru 2026), traveler jangan lupa melakukan cek dan ricek pada paspormu. Pastikan tidak ada yang salah ya!


Ketahui beberapa hal yang wajib dilakukan agar perjalanan luar negeri selama libur Nataru tetap lancar dan terhindar dari masalah.


Menjelang libur Natal dan tahun baru 2026, bepergian menjadi list untuk menemani waktu liburan semua orang. Memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum liburan menjadi hal penting yang seringkali disepelekan.




Mulai dari paspor, visa, dan dokumen lain harus dipastikan dalam kondisi baik, masih berlaku, dan sesuai ketentuan negara tujuan. Karena itu, penting untuk memastikan dokumen bisa digunakan, terutama untuk bepergian ke luar negeri.


Mengutip Mirror, Jumat (12/12/2025) berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan pada paspor sebelum bepergian, simak ulasan berikut ini:



1. Masa Berlaku Paspor


Jika traveler berencana ke luar negeri, pastikan paspor masih berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal keberangkatan atau kedatangan. Aturan ini penting karena banyak negara menetapkan syarat berlaku paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan untuk bisa masuk ke negara tujuan.


Selain itu, traveler juga perlu memperhatikan tanggal penerbitan paspor. Sebagian negata mengharuskan paspor diterbitkan kurang dari 10 tahun. Di Indonesia sendiri, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun. Sehingga untuk paspor yang melebihi batas waktu, perlu diperpanjang di kantor imigrasi.




2. Kerusakan Fisik Secara Umum


Memastikan paspor dalam kondisi baik adalah hal terpenting. Memang, paspor boleh memiliki lipatan ringan, hal ini biasanya tidak menjadi masalah.


Tapi jika ada perubahan warna, noda bekas air, robekan, atau bagian halaman hilang (termasuk halaman visa atau data pribadi), hal ini bisa membuat paspor dianggap tidak sah di pemeriksaan imigrasi, terutama di negara tujuan.


3. Memiliki Halaman Kosong


Pastikan paspor masih memiliki halaman kosong yang cukup untuk visa, stempel, atau cap imigrasi. Karena jika halaman kosong sudah penuh, paspor bisa ditolak. Beberapa agen perjalanan juga menyarankan menggunakan paspor "jumbo" atau yang memiliki banyak halaman jika sering bepergian.




4. Visa


Pahami juga negara yang akan dituju buat liburan memerlukan visa atau tidak. Jika iya, maka jangan hanya melakukan pengecekan pada paspor. Pastikan juga kamu punya visa yang valid dan memenuhi persyaratan di negara tujuan.


Untuk warga Indonesia, aturan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa paspor untuk bepergian ke luar negeri harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.


Jika masa berlaku kurang dari itu, sangat disarankan untuk segera memperpanjang paspor agar tidak berisiko ditolak saat check-in atau masuk negara tujuan.









Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.