TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Beredar informasi adanya Sekolah Dasar Negeri melakukan pembelian tiket konser Dewa 19 yang akan berlangsung di Stadion Karang Birahi Brebes pada 13 Desember 2025 besok menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu kepala sekolah bahkan memintai iuran pembelian tiket itu melalui grup percakapan Whatsapp dan meminta bendahara BOS masing-masing SD Negeri untuk segera mentransfer iuran.

Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp300 sampai Rp600 ribu.

Penarikan iuran dana BOS ini terjadi wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada puluhan SD Negeri yang membayar iuran tersebut.

Namun demikian, masih ada beberapa kepala selolah yang menjadi koordinator pungutan iuran tersebut.

Pembayaran dilakukan melalui tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.

"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kwitansi."

"Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar. Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Ketua Kelmpok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim mengatakan, sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian tiket konser tersebut.

Dia pun membenarkan bahwa masing-masing sekolah ada yang membayar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp130 ribu per tiket.

"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar," katanya.

Pihaknya menyebut bahwa bagi guru-guru yang memiliki dana bisa membeli dan tidak ada paksakan.

Namun saat ditanya terkait penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser tersebut, ia menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran tersebut.

"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," ungkapnya.

Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan tidak ada instruksi kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri harus membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah.

Kwitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes itu memuat salah satunya jenis tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga tiket konser Dewa 19.

Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan pihaknya sama sekali tidak menginstruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD negeri apalagi sampai menggunakan dana BOS.

"Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan."

"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," ujarnya kepada media di ruang kerjanya.

Pihaknya menegaskan, jika ada guru dari sekolah yang akan menonton konser dengan membeli tiket harus dari dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan sekolah.

"Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," katanya.

Taryono juga mengaku akan menelusuri dugaan adanya instruksi yang diklaim oleh sejumlah guru agar membeli tiket dari dana BOS bersumber dari siapa.

"Kita akan telusuri," tandasnya. 

Pengembalian Dana Bos

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana menyebut sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket.

"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," pungkasnya. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.