TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah sempat menawarkan proses rekonsiliasi kasus dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Namun, kepolisian kini justru melengkapi berkas penyelidikan lalu menyerahkan dua pentolan dari kelompok yang menentang Bupati Pati Sudewo ke Kejaksaan Negeri Pati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, membenarkan tawaran rekonsiliasi pernah ditawarkan kepada kedua belah pihak kelompok pro dan kontra pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, Polda Jateng hanya melakukan inisiasi agar kedua belah pihak tersebut bisa berdamai.
"Dari Polda menunggu hasil dari rekonsiliasi dari kedua belah pihak dengan harapan hasil rekonsiliasi ini menjadi bahan pertimbangan penyidik, jaksa maupun hakim di pengadilan," katanya di Mapolda Jateng, Jumat (12/12/2025).
Kini, manakala kedua belah pihak ingin melakukan rekonsiliasi, Polda Jateng menyerahkan hasil proses itu diserahkan kepada pengadilan.
"Rekonsiliasi ini merupakan komunikasi antara kedua belah pihak dan di luar daripada kegiatan penyidikan sehingga nanti apabila memang rekonsiliasi ini terjadi ini salah satu bahan untuk hakim untuk mempertimbangkan dari proses peradilannya," beber Artanto.
Selain mengesampingkan tawaran rekonsiliasi, Polda Jateng mengakui mempercepat proses penyidikan kasus ini.
Artanto menyebut, mempercepat proses pidana Botok dan Teguh agar penyidik lekas menyelesaikan perkara ini kemudian menyerahkan kasus ini ke kejaksaaan.
"Kami lebih mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini dengan harapan apabila sudah p21 (penyidikan sudah lengkap) sehingga pihak penyidik menuntaskan pekerjaan ini lalu menyerahkannya ke jaksa," terangnya.
Sementara Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menyebut, proses penyerahan dua pentolan Teguh dan Botok ke kejaksaan menjadi pertanda kewenangan kepolisian dalam menangani kasus ini sudah selesai.
Dalam tahap ini, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah komunikasi ke jaksa untuk melakukan penangguhan Penahanan. Mudah-mudahan jaksa berkenan mengabulkan," katanya. Ia berharap, upaya penangguhan bisa dikabulkan Karena perkara ini banyak menyentuh hati nurani warga Pati.
"Terlebih, Botok dan Teguh merupakan simbol perlawanan ketidakadilan bagi warga Kabupaten Pati," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menawarkan rekonsiliasi atau langkah damai kepada tim hukum AMPB sebelum kasus ini diproses secara hukum pidana.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).
"Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, kami masih membuka ruang-ruang atau saluran lain kepada semua pihak yang terlibat untuk mencari jalan terbaik buat masyarakat Pati, silahkan dipertimbangkan (rekonsiliasi)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Teguh dan Botok ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional. Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.
Kedua tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik Botok dan Teguh. (Iwn)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.