Aktivitas perdagangan yang terus meningkat di bursa tentu harus dibarengi dengan pengaturan yang semakin baik, dan salah satu yang kami lakukan adalah implementasi noncancellation period ini,

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan, kebijakan non-cancellation period atau periode larangan pengubahan maupun pembatalan pesanan mulai diberlakukan15 Desember mendatang untuk memastikan pembentukan harga saham (price discovery) yang lebih wajar.



Ia mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas perdagangan di tengah lonjakan aktivitas transaksi pasar modal domestik, yang pada tahun ini mencapai rata-rata Rp17,5 triliun dari 1,7 juta kali transaksi per hari.


“Aktivitas perdagangan yang terus meningkat di bursa tentu harus dibarengi dengan pengaturan yang semakin baik, dan salah satu yang kami lakukan adalah implementasi noncancellation period ini,” kata Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat.


Ia menuturkan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan perdagangan saham yang lebih teratur dan efisien.







Kebijakan tersebut juga ditujukan agar fitur market order dapat digunakan lebih optimal oleh para investor.


BEI memastikan kesiapan sistem baru tersebut setelah melalui proses sosialisasi sejak awal tahun dan tujuh kali pengujian intensif sejak Agustus hingga awal Desember.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra menjelaskan bahwa noncancellation period tidak berlaku sepanjang waktu perdagangan, melainkan hanya pada menit-menit krusial di sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing).


"Ketika masuk sesi noncancellation period, pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah (amend) dan/atau dibatalkan (withdraw). Namun, investor tetap dapat meng-input (memasukkan) pesanan jual atau beli yang baru," ujarnya.







Pada sesi pre-opening, larangan mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli berlaku pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 dan larangan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.


Sementara di sesi pre-closing, pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 anggota bursa tidak boleh mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli, kemudikan pukul 15.56.00 hingga 15.59.59, anggota bursa tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.


Firza mengatakan, kebijakan tersebut juga diterapkan untuk meminimalisir adanya potensi manipulasi pasar dengan memasukkan order (penawaran/permintaan) besar untuk memengaruhi Indikasi Harga Ekuilibrium (IEP), namun membatalkannya di detik-detik terakhir jelang penutupan sesi.


Ia menuturkan, praktik tersebut sering membuat harga indikatif menjadi tidak stabil (volatile) dan mengurangi kepastian bagi investor lain.







"Untuk investor-investor yang ingin mendapatkan kepastian ataupun ada proses rebalancing (penyesuaian portofolio) dan lain-lain akan semakin mendapatkan confidence (keyakinan) untuk melakukan order dengan adanya mekanisme noncancellation period,” ucap Firza Rizqi Putra.