Laporan : Ahsan Faradisi/Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Polda Jatim menjadwalkan untuk rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21) Mahasiswi UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, besok, Selasa (23/12/2025).
Seperti diketahui, Polda Jatim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni kakak ipar korban yang merupakan anggota Polsek Krucil, Probolinggo Bripka Agus Suleman (Bripka AS) dan Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.
Baca juga: Breaking News : Tampang Bripka Agus Suleman Pembunuh Mahasiswi UMM Dikonfrontir di Mapolda Jatim
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut pihaknya berencana menggelar pra rekonstruksi awal atas kasus tersebut, besok.
Harapannya, penyidik nantinya bisa memperoleh gambaran jelas mengenai siapa otak kejahatan di kasus pembunuhan ini.
Polisi juga ingin mengungkap secara pasti bagaimana para pelaku mengeksekusi korban, hingga bagaimana para pelaku membuang jenazah korban.
"Jadi harus kita cek lagi dan besok rencana kita melakukan pra rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya. Eksekusinya dan cara mereka melakukan dan ide siapa yang membuang; rencana membuang ke sungai tersebut," ujar Jumhur.
Rekonstruksi menjadi hal penting yang perlu dilakukan mengingat sejauh ini keterangan dua pelaku pembunuhan banyak yang berseberangan.
Jumhur menyebut kedua pelaku masih harus menjalani pemeriksaan tambahan penyidik di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin sore keterangan Bripka Agus dan Suyitno berbeda.
Selama menjalani pemeriksaan awal, terdapat ketidaksesuaian keterangan antar pelaku.
"Jadi hari ini kita konfrontir lagi ya. Karena ada beberapa keterangan dari kedua tersangka yang berbeda," ujar Jumhur di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).
Baca juga: The Real Ipar Adalah Maut, Polda Jatim Ungkap Motif Bripka Agus Suleman Bunuh Faradila Amalia Najwa
Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi menyebut, pihaknya mengapresiasi kinerja dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim yang telah mengungkap pelaku pembunuhan oleh oknum anggota polisi.
Terlebih, menurut Samsudin, pihak kepolisian sudah menerapkan 3 pasal sekaligus yang akan menjerat dua pelaku.
Dalam perkembangan penyidikan, lanjut Alexander, Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami siap bantu secara maksimal dan kooperatif untuk memberi data kepada penyidik jika diperlukan. Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, maka keadilan bagi korban dapat diwujudkan," ujar Alexander.
Untuk diketahui, keluaraga Faradila Amalia Najwa (21) Mahasiswi UMM yang menjadi korban pembunuhan iparnya yang seorang polisi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk mengawal kasusnya.
Dalam penunjukan itu, sebanyak 13 kuasa hukum di bawah naungan LIRA Jawa Timur akan membantu dan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berupaya agar Bripka Agus Suleman mendapat hukum setimpal dan maksimal.
Salah satu Kuasa Hukum, Samsudin mengatakan, jika dirinya bersama dengan 12 kuasa hukum di bawah naungan LBH LIRA Jawa Timur mendampingi pihak keluarga korban untuk datang ke Polda Jatim, Senin (22/12/2025)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.