Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menginstruksikan jajarannya untuk memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak hadir tanpa keterangan.


"Tadi ada 52 orang yang tanpa izin, harus diterapkan (aturan), sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku," jelas Gubernur Agustiar di Palangka Raya, Selasa.


Hal itu dia sampaikan di sela apel besar lingkup Pemprov Kalimantan Tengah sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman kantor gubernur.


"Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini karena tidak punya adab. Waktu gajian dia ambil, setelah itu ngak ada yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah," tegasnya.


Dia mengingatkan ASN tentang tanggung jawab sebagai abdi negara, sehingga sudah seharusnya dapat memberi pelayanan ataupun pengabdian terbaik kepada masyarakat.






"Kenapa kami sampaikan begini, karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah," jelas Agustiar.


Lebih lanjut gubernur mengatakan digelarnya apel besar ini sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergi antar lini untuk mengoptimalkan pembangunan Kalimantan Tengah.


"Sekaligus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, juga Paskah dan Nyepi. Kalau kita rukun atau guyub, tentu akan semakin mudah dalam membangun Kalimantan Tengah," tuturnya.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti arahan gubernur berkaitan 52 orang ASN tersebut.


"Kita akan buatkan surat teguran, nama dan instansi, kita buat teguran tertulis," jelasnya.






Namun Lisda menjelaskan pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan memastikan kembali data tersebut, sehingga pemberian sanksi ataupun teguran benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.