"Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat menjadi semakin penting."
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Demikian penegasan Mohamad Kashuri, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri. Hal tersebut disampaikan Mohamad Kashuri sewaktu Musyawarah Nasional (Munas) dan Dialog Interaktif Klinik Estetika Bersama regulator, Rabu (1/4/2026) di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan itu diselenggarakan Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia atau Prastika. Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis dan pengelola klinik estetika untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik di lapangan sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan klinik kecantikan di Indonesia.
Dokter Inti Mudjiati, administrator kesehatan ahli madya Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan menjelaskan salah satu fokus utama dalam forum ini adalah pembahasan Permenkes No 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko serta standar pengaturan pemakaian kosmetik di klinik estetik.
"Permenkes No 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan seluruh layanan klinik termasuk layanan estetika berjalan dengan standar yang jelas, baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien," tegas Mudjiati melalui keterangan yang diterima, Jumat (3/4/2026).
Sementara itu Ketua Umum Prastika Andreas Bayu Aji menegaskan komitmen industri dalam mendukung regulasi dan meningkatkan standar pelayanan klinik estetika. Prastika disebut Bayu ingin membangun sinergi antara regulator dan pelaku industri.
"Regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik
estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia," ujar Bayu.
"Selain itu, Munas ini menjadi momentum penting bagi para anggota untuk memperbarui pengetahuan terkait perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika yang bergerak sangat cepat. Kami ingin para anggota Prastika terinfo perkembangan terkini mengenai regulasi industri kosmetik dan juga klinik estetika," sambungnya.
Industri layanan Kesehatan berbasis estetika di Indonesia, lanjut Bayu, menunjukkan pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.
Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman dalam implementasi pengelolaan sediaan farmasi, standar pelayanan klinik, serta penerapan regulasi terbaru, khususnya pada klinik pratama dan klinik utama dengan layanan estetika.
"Kami juga menjadikan Munas ini sebagai forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan program kerja periode 2026–2031," ujarnya.
Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.