TRIBUNTRENDS.COM - Aksi arogan seorang pengendara motor yang menghalangi ambulans di Depok akhirnya berujung proses hukum.

Polisi resmi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka setelah aksinya menendang ambulans hingga penyok viral dan memicu kemarahan publik.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026), saat ambulans sedang menjalankan tugas menjemput korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Pria Hadang Ambulans di Depok Karena Terganggu Sirine, Kini Minta Maaf, Istri Saya Lagi Hamil

Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi membenarkan bahwa ML telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Made saat dikonfirmasi.

Penangkapan dilakukan tidak lama setelah petugas ambulans melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama.

Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Jati Raya, Cilodong. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Selain itu, adik ipar pelaku turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sekitar Pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya,” ujar Made.

PENGHADANG AMBULANS DITANGKAP - Ilustrasi diborgol, polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka karena menghalangi dan merusak ambulans yang hendak menjemput pasien kecelakaan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026).
PENGHADANG AMBULANS DITANGKAP - Ilustrasi diborgol, polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka karena menghalangi dan merusak ambulans yang hendak menjemput pasien kecelakaan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). (Istimewa)

Bermula Saat Ambulans Minta Jalan

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika ambulans tengah melaju untuk menjemput pasien kecelakaan lalu lintas.

Petugas ambulans kemudian meminta jalan kepada pelaku agar kendaraan darurat tersebut dapat melintas lebih cepat.

Namun, pelaku justru tidak memberi jalan hingga terjadi adu mulut dengan petugas ambulans.

Situasi memanas ketika pelaku diduga menendang kendaraan ambulans tersebut.

“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made.

Baca juga: Nasib Pria di Depok yang Tendang Ambulans Gegara Terganggu Suara Sirene, Ciut saat Dijemput Polisi

Pelaku Mengaku Terganggu Sirene Ambulans

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku emosinya tersulut karena merasa terganggu oleh suara sirene ambulans.

“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” imbuh Made.

Pengakuan tersebut sontak menuai sorotan publik mengingat ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Terancam Penjara 2,5 Tahun

Akibat tindakannya, ML kini dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya memberikan prioritas jalan kepada kendaraan darurat seperti ambulans, terutama ketika sedang membawa atau menjemput pasien dalam kondisi kritis.

***

(TribunTrends/Kompas)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.