TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak berinisial PS (12), yang menjadi korban rudapaksa oleh pria tidak dikenal (OTK) berjaket ojek online (ojol), akhirnya menemui titik terang.

Tersangka berinisial DA (23) berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidum (Pidana Umum).

Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut tersangkaDA sesaat setelah dirinya diamankan oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Dalam interogasi awal usai penangkapan, pelaku secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Berdasarkan rekaman video pemeriksaan yang beredar, penyidik mencecar pelaku mengenai lokasi kejadian hingga modus operandi yang digunakannya di tempat kejadian perkara (TKP), kawasan Gandus, Palembang.

DA mengakui aksi bejat tersebut dilakukan di area belakang sebuah lokasi milik seorang warga yang disebutnya sebagai "Pak Haji".

"Di sini, Pak. Di belakang, Pak," aku tersangka saat ditanya mengenai lokasi pasti kejadian.

Penyidik kemudian menggali lebih jauh terkait barang bukti yang digunakan.

Tersangka mengaku menggunakan jas hujan plastik berwarna hitam untuk melakukan aksinya. "Ini jas hujan, Pak… warna hitam. Merek JHS," ucap pelaku.

Dalam interogasi tersebut, penyidik juga menanyakan awal mula pelaku membawa korban ke lokasi.

DA mengaku bertemu korban saat ia baru pulang bekerja, lalu membujuk korban untuk ikut bersamanya.

Sesampainya di TKP, korban diminta turun dari sepeda motor, dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.

Suasana pemeriksaan sempat berubah tegang ketika penyidik menanyakan perihal ancaman terhadap korban.

Setelah terus ditekan, pelaku akhirnya mengaku telah mengintimidasi korban.

"Iya, Pak. Siap, Pak," jawab pelaku, mengakui bahwa dirinya mengancam akan membunuh korban hingga anak tersebut menangis ketakutan.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP.

Pengakuan tersebut membuat suasana interogasi semakin emosional, di mana penyidik berulang kali meminta tersangka berkata jujur mengenai seluruh rangkaian kejadian yang dialami korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami trauma berat dan harus menjalani penanganan medis intensif.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang hingga Harus Operasi, Bertemu di Jalan

Baca juga: Meski Membaik, Bocah 12 Tahun Korban Rudapaksa di Gandus Palembang Masih Taruma, Pelaku Ditangkap

Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menyatakan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

"Untuk terduga pelaku, kita kenakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Musa Jedi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait motif di balik aksi bejatnya tersebut.

Meskipun pelaku sudah mengakui perbuatannya, polisi masih mendalami latar belakang kejadian.

"Kami masih mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut. Untuk sementara, terduga pelaku memang sudah mengakui perbuatannya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa memilukan itu bermula saat pelaku bertemu dengan korban di jalan.

Pelaku kemudian membujuk dan mengajak korban ke suatu tempat yang sepi.

Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

"Keterangan pelaku sinkron dengan apa yang disampaikan oleh korban maupun orang tua korban. Pelaku mengaku bertemu korban saat sedang melintas, lalu mengajaknya ke suatu tempat dan melakukan tindakan asusila tersebut," pungkas Musa Jedi.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.