TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kamal Firdaus (32), warga Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes seakan tak jera pernah mendekam di balik jeruji karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dia kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bumiayu seusai melakukan aksinya pada siang bolong di Kecamatan Bumiayu pada Jumat (15/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026), Kamal mengaku khilaf melakukan hal itu.

Disebutkannya, dia baru bebas dari tahanan pada 2022 karena kasus serupa.

Baca juga: Bupati Paramitha Dampingi Wamensos Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Brebes, Selesai Juni 2026

• 100 Meter Sebelum Bus Sugeng Rahayu Tabrak Warung di Banyumas, Sempat Turunkan 2 Penumpang

"Awalnya motor itu di depan tempat cucian. Saat itu motor terparkir kuncinya nyantel," ujar tersangka kepada penyidik.

Itulah yang kemudian terbesit dalam pikirannya untuk mencuri motor tersebut. Terlebih, situasi di sekitar cukup sepi.

"Orangnya tidak ada, sepi. Saya bawa kabur sampai ke Margasari (Kabupaten Tegal) karena panik."

"Saya juga tahu saat itu saya dikejar," ungkapnya.

Pelaku kini telah ditahan Lapas Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bumiayu, AKP Edi Mardianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dukuh Kramat Utara, Desa Bumiayu.

Korban diketahu bernama Muhamad Ibnu (26) yang saat itu sedang mencuci motor di tempat usaha steam.

Tanpa disadari, kunci motor Yamaha Vega R bernomor polisi G 5508 CR miliknya masih menempel dan kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.