BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan perempuan berinisial YTR (29) asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih buron.
Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan untuk memburu Taufik Hidayat yang tidak lain adalah pacar korban.
Pelaku yang tiga tahun menyekap korban, sempat digerebek di kamar kontrakannya, namun berhasil kabur.
Baca juga: Sosok Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Seorang Debt Collector
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," kata Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (22/6/2026).
Saat ini, kasus tersebut ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Hendra juga menyebutkan kondisi korban kedua matanya mengalami kebutaan.
Kondisi itu yang terparah dan bagian gigi atas depan sebanyak enam gigi rontok dan bibirnya sudah sumbing.
"Dugaannya akibat benda tajam karena dipukul oleh pelaku," kata Hendra.
Rencananya, Polda Jabar pun akan datang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026) siang.
Kepala Kanwil HAM Jabar, Hasbullah Fudail mengungkap kondisi terkini korban yang dirawat di RSHS Bandung.
Kata Hasbullah, mata kanan korban harus dioperasi dan diangkat akibat infeksi berat.
Tim medis telah membersihkan infeksi yang telah menyebar hingga ke bagian kepala.
Tak hanya itu, korban pun mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, juga banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
Tak sampai situ, korban menghadapi kendala administrasi. Seluruh dokumen kependudukan dikuasai terduga pelaku sehingga pengobatan korban tak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
"Saat ini UPTD DP3AKB Jabar telah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hasbullah.
Kanwil HAM Jabar bersama DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus berkolaborasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak.
Direktur Utama RSHS Bandung, dr Rachim Dinata Marsidi, mengatakan pihaknya terus memberikan pengobatan maksimal terhadap YTR.
"Pastinya untuk pengobatan (terhadap YTR), kami lakukan maksimal. Tapi, mohon maaf untuk mengumumkan rekam medik tak bisa, karena isinya rahasia dari pasien," ucapnya singkat, Senin (22/6/2026).
Kini beredar potret kamar yang diduga digunakan untuk penyekapan selama tiga tahun.
Potret tersebut diunggah akun Instagram Hotman Paris pada Senin (22/6/2026).
Dalam unggahan itu terlihat kamar yang tidak layak pakai.
Pasalnya kamar tersebut sangat berantakan dan kumuh.
Terlihat barang-barang berserakan di lantai maupun kasur.
Bahkan dinding yang lembab dan ruangan yang remang-remang.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya keluarga YTR (29), wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung mengungkap fakta mengejutkan.
Selama tiga tahun terakhir, korban sulit dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumahnya, yang berada di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Adik korban, Syahrul Ulum (26) mengatakan, hal itu terjadi sejak tahun 2023.
Pada kala itu, Syahrul menyebutkan, sang kakak baru saja berkenalan dengan seorang pria berinisial TH (30) di sebuah konser musik di kawasan Kota Bandung.
Sejak awal pertemuannya itu, korban diketahui menjalin asmara dengan pria tersebut.
"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah."
"Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja," ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (16/6/2026).
Namun rupanya, kunjungan tersebut menjadi hal yang terakhir kali Syahrul bertemu kakaknya.
Pasalnya, sejak kunjungan pada 2023 bersama sosok pria itu, korban tidak pernah pulang ke rumah.
Bhkan, komunikasi dengan keluarga terbatas.
Padahal, kata Syahrul, kakaknya tersebut biasa pulang ke rumah di Rancaekek, seminggu sekali.
Terlebih sebelum berkenalan dengan TH, korban YTR diketahui sedang bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
"Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang."
"Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," ucapnya.
Dalam tiga tahun itu, Syahrul mengatakan, pihak keluarga hanya tahu kalau korban bekerja di Jakarta.
Kabar itu diketahui pihak keluarga dari korban yang mengatakan sudah "resign" di Bandung dan bekerja di Jakarta.
"Waktu sulit komunikasi itu, keluarga sempat memviralkan bahwa teteh saya hilang. Waktu itu, sempat diviralkan di Instagram, pencarian orang gitu."
"Terus teteh chat, marah-marah minta dihapus. Waktu itu janggal, kok beda, tapi ujungnya dihapus," katanya.
Pada Rabu (10/6/2026), Syahrul dan keluarga terkejut setelah mendengar kabar bahwa YTR sedang berada di rumah sakit dari nomor WhatsApp tidak dikenal.
Informasi dari nomor tidak dikenal itu mengabarkan bahwa korban tengah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan dalih mengalami kecelakaan.
Kabar itu, sontak membuat keluarga gundah gulana, terlebih kabar pada saat itu YTR dikabarkan mengalami kecelakaan.
"Kami langsung berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), sekitar waktu Isya. Setelah tiba, kami terkejut. Soalnya banyak luka. Dokter juga curiga, soalnya ada luka yang sudah lama gitu. Terus katanya yang nganter juga pelaku (TH)," ujarnya.
Syahrul menceritakan kakaknya saat ditemukan di rumah sakit dalam kondisi mengenaskan.
Luka terlihat di sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, kepala, hingga tangan dan kaki.
Selain itu, kedua matanya sudah keadaan infeksi saat dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya udah enggak bisa melihat," ucapnya.
Syahrul mengungkapkan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Dan hingga saat ini, pihak keluarga hanya mengharapkan petugas kepolisian segera menangkap pelaku.
Kasus itu telah terdaftar di laporan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Hendra menyampaikan bahwa kasus yang menjerat korba wanita asal Rancaekek tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama, Seli Andina Miranti)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.